Hukum positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan tidak bergantung pada moralitas atau etika. Menurut paham ini, hukum hanya dapat dipahami melalui sumber-sumbernya yang jelas, seperti undang-undang dan peraturan yang ditetapkan, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral di luar sistem hukum itu sendiri. Maka dari itu madzhab dari hukum positivisme adalah suatu aturan yang telah dicatat/tertulis.
Maka dalam menangani suatu kasus ada cara pandang yang berbeda dari madzhab hukum positivisme dengan madzhab hukum yang lainnya.
Seperti kasus yang terjadi pada seorang 2 ibu (MRS dan YLT) yang mencuri susu berbagai minyak kayu putih dan juga snack di blitar yang menjadi lirikan masyarakat pada beberapa tahun lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL