Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% imbas dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari apresiasi hingga keraguan. Keraguan masyarakat terhadap hal ini menimbulkan pertanyaan seperti: apakah ini benar benar solusi bagi masyarakat, atau sekedar upaya mengalihkan perhatian dari kenaikan PPN?
KEMBALI KE ARTIKEL