Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Zakat Hewan Ternak Kambing

7 Maret 2023   21:09 Diperbarui: 7 Maret 2023   21:35 397 1
   Binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga yaitu unta, sapi dan kambing, tidak wajib hukumnya, mengeluarkan zakat dari binatang kuda, budak dan binatang yang lahir misalnya (hasil dari perkawinan) antara kambing dan kidang. Dan syarat-syarat kewajiban mengeluarkan zakat itu, ada 6 yaitu:

  • Islam. Maka zakat tidak wajib bagi orang kafir ashil. Adapun orang murtad, menurut pendapat yang shahih, bahwa harta bendanya diberhentikan. maka jika ia kembalike agama Islam maka wajib baginya mengeluarkan zakat, dan tidak kembali lagi ke Islam , maka tidak wajib zakat.
  • Merdeka. Maka zakat tidak wajib bagi budak. Adapun budak muba'adh (budak yang setengah dirinya sudah merdeka), maka wajib baginya mengeluarkan zakat pada harta benda yang dia miliki, sebab sebagian dirinya sudah merdeka.
  • Milik yang sempurna. Maka milik yang lemah itu tidak wajib dizakati. Seperti seseorang yang membeli (sesuatu) sebelum ia menerimanya, maka didalam hal harta yang seperti itu, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat.
  • Sudah mencapai satu nishab
  • Sudah mencapai genap satu tahun. Seandainya kurang 1 tahun dan 1 nishab, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
  • Binatang tersebut dilepaskan ditempat gembalaan umum, yaitu digembalakan direrumputan yang diperbolehkan, jika binatang tersebut diberi makan (makanan beli) sebagian besar dalam setaun, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Dan jika pemberian makan (belian) itu hanya setengahnya dalam satu tahun atau lebih sedikit, yaitu di dalam kadar sekiranya tanpa diberi makanan ia masih bisa bertahan untuk hidup tanpa menimbulkan bahaya yang nyata, maka wajib menzakati binatang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun