Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Cicilan Helm dan Jaket Go-Jek: Termasuk Wanprestasi-kah? (Analisis Menurut Hukum Perdata)

3 Desember 2015   15:24 Diperbarui: 4 April 2017   17:26 14319 8
Setelah kemunculan yang pada awalnya dipuja-puji, Go-Jek mulai menghadapi masalah dan batu kerikil dalam perjalanannya. Hari Selasa yang lalu, Go-Jek mengumumkan sekitar 7000 drivernya di-suspend karena diduga melakukan order fiktif. Hal ini tentu saja merugikan banyak pihak, meliputi nama baik Go-Jek, pengguna jasa dan tentu saja, driver-driver yang jujur dan bekerja dengan cara yang halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun