Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai bauran sumber energi minyak bumi sebesar kurang dari 25% pada tahun 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan bauran energi merupakan langkah pemerintah dalam rangka mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil dimana melakukan diversifikasi pada sumber energi baru dan energi terbarukan dan gas bumi. Bukan hal mudah bagi pemerintah untuk merealisasikan target tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL