Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peluang dan Tantangan: Hukum Kepailitan dalam Perspektif Bisnis Modern

26 November 2023   00:15 Diperbarui: 26 November 2023   01:13 137 0
Hukum kepailitan merupakan suatu proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses ini melibatkan penetapan oleh pengadilan bahwa seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit, yang diajukan ke Pengadilan Niaga oleh kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Jaksa demi kepentingan umum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun