Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kemakmuran bersama yang menjadi tujuan utama, bukan kemakmuran perseorangan. Dalam penjelasannya, Koperasi merupakan lembaga yang menjadi soko guru perekonomian nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL