Pancasila merupakan ideologi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting, baik dalam aspek politik, sosial, maupun hukum. Sejak disepakati dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, Pancasila menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
KEMBALI KE ARTIKEL