Penegakan hukum ditunjukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum menurut porsinya masing-masing, serta disertakan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai.
KEMBALI KE ARTIKEL