Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bagaimana Pelayanan Publik pada Polres Situbondo?

17 Juni 2022   23:29 Diperbarui: 17 Juni 2022   23:31 155 1
Menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat (1) Nomer 25 Tahun 2009 Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dan Pelayanan publik menurut Subarsono adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksudkan disini adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), SIM, SKCK, akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, dan lain sebagainya".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun