Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Krisis Ketertiban Parkir

18 Desember 2024   15:37 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:59 17 0
Salah satu fasilitas yang banyak digunakan di ruang publik adalah fasilitas lahan parkir. Lahan parkir yang luas juga nyaman menjadi keperluan yang sangat dibutuhkan para pengendara. Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, mengeluarkan data bahwa sepeda motor merupakan transportasi paling banyak digunakan di Indonesia, di tahun 2021 berjumlah 121.209.304 pengendara (BPS, 2021). Dengan semakin meningkatnya pengguna kendaraan bermotor di Indonesia sebagian dari mereka abai mengenai aturan parkir, orang-orang tak bertanggung jawab seringkali memarkirkan motornya di tempat yang tidak seharusnya, seperti di trotoar, pinggir jalan, bahkan area terlarang untuk parkir yang menimbulkan berbagai dampak negatif.  Fenomena parkir berantakan ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, kendaraan-kendaraan yang tidak terparkir dengan benar kerap kali menghalangi jalan yang menjadi tempat perlintasan kendaraan lain hal tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan. Hal tersebut tentu sangat merugikan para pengendara lain, seperti banyaknya waktu yang terbuang di perjalanan dan bahan bakar yang akan berkurang lebih banyak karena kemacetan. Fenomena parkir berantakan ini sangat mengganggu aktivitas di ruang publik yang kerap kali terjadi di berbagai lokasi, seperti kampus, destinasi wisata, bahkan pusat perbelanjaan. Kurangnya kesadaran masyarakat akan aturan berparkir menjadi akar permasalahan, mereka lebih mementingkan ego dan kenyamanan diri sendiri dan mengabaikan kenyamanan orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun