Perundungan adalah perilaku agresif dan dapat digambarkan sebagai situasi saat seseorang atau kelompok melakukan tindakan negatif kepada orang lain secara berulang-ulang. Tindakan negatif ini terjadi karena adanya perbedaan kekuatan antara perundung dengan korban. Perundungan dikategorikan menjadi perundungan fisik dan verbal, bisa juga mencakup pengucilan sosial (Fekkes et al., 2005). Sejak Agustus 2023 Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat setidaknya ada 21.808 kasus perundungan yang terjadi. Dimana korban perundungan didominasi oleh umur 13-17 yang termasuk dalam rentang remaja. Angka yang saat ini masih terus meningkat itu menimbulkan berbagai kekhawatiran untuk generasi muda Indonesia.