10 Bulan BPJS Kesehatan, Masyarakat Menjadi Korban
31 Oktober 2014 15:55Diperbarui: 17 Juni 2015 19:045822
BPJS Kesehatan didirikan untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan haknya yaitu kesehatan. Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin. Hal itu telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28. Pertanyaannya sekarang adalah, apa iya BPJS Kesehatan bisa memberikan hak kesehatan kepada masyarakat?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.