Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. SJSN diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS dibagi menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mulai beroperasi tahun 2014 sedangkan BPJS Ketenagakerjaan baru beroperasi pada tahun 2015. Dengan baru berjalannya BPJS Kesehatan dan masih lemahnya peraturan serta penerapannya menyebabkan kemungkinan terjadinya fraud menjadi lebih besar.