Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

"Huru-Hara" Pemilihan Umum Serentak 2019

9 Juni 2021   14:39 Diperbarui: 9 Juni 2021   14:41 114 1
Pemilu merupakan cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan manifestasi dari negara demokrasi, yaitu untuk menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Dalam UU RI No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPP dan DPRD pasal 1 berbunyi "Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945." Dan UU NO. 23 tahun 2003 mengatur pemilu untuk presiden dan wakil presiden negara RI yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat karena dengan banyaknya jumlah penduduk, aspirasi dan kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan cara perwakilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun