Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kebijakan Reformasi tentang Pengembangan Kerukunan Umat Beragama (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah)

29 Agustus 2014   22:35 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:09 1255 0

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan penegasan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Aparatur  Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. SKB tersebut ditetapkan pada tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH. Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun