Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan penegasan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. SKB tersebut ditetapkan pada tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh Menteri Agama KH. Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud.