Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Isu "Mahar Politik" (Apakah) Strategi Marketing?

3 September 2018   09:26 Diperbarui: 3 September 2018   10:47 437 0
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan "terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun