Persoalan kalender Hijriah sudah memasuki fase baru di Indonesia, hal ini ditandai dengan disahkannya kriteria baru hasil rekomendasi Jakarta 2017 (RJ2017) dalam acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Hotel Sahid-Serpong 21-22 Februari 2022. Kriteria baru ini mensyaratkan bahwa awal bulan baru Hijriah dianggap sudah masuk bila saat matahari terbenam setelah terjadi konjungsi tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
KEMBALI KE ARTIKEL