Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

19 Juni 2021   22:01 Diperbarui: 20 Juni 2021   18:22 145 0
Lembaga independen merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat namun bekerja secara independen. Salah satu lembaga independen yang saat ini tengah ramai dibahas yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna serta hasil guna upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen atau bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Dasar hukum dibentuknya KPK adalah Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada 5 (lima) asas, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun