Tantangan dunia kesehatan dalam mengalami globalisasi terus bertambah. Seiring berkembangnya zaman, tidak sedikit proses pelayanan yang melibatkan proses digitalisasi untuk mendukung proses pelayanan kesehatan yang optimal. Penggunaan teknologi kesehatan telah diakomodir oleh Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 untuk menjawab tantangan dan kebutuhan sistem kesehatan nasional di Indonesia, salah satunya adalah penggunaan Telemedisin.
KEMBALI KE ARTIKEL