Otoritas Jasa Keuangan membentengi Bank dan Asuransi dengan ratio minimal. Di Bank dikenal dengan istilah CAR (capital adequency ratio) atau ratio kecukupan modal, minimal 8%. Singkatnya begini bahwa perbandingan antara modal suatu bank terhadap asetnya (bobot berdasarkan rationya) minimal 8%. Perhitungan agak rumit karena aset punya bobot. Logika sederhananya (semoga gak salah) setiap rupiah dana kita dibank itu diakui sebagai aset bank, semakin banyak tabungan maka bank mesti menyiapkan tambahan modal minimal 8%.
KEMBALI KE ARTIKEL