Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Hukum Bermain Catur, Game, dan Sejenisnya dalam Islam dan 4 Madzhab

15 Agustus 2020   18:39 Diperbarui: 15 Agustus 2020   18:37 21 0
Pada dasar nya segala sesuatu yang ada di bumi ini adalah halal untuk digunakan, sehingga semua yang kita lakukan kalau tidak salah arah tidak akan ada ada hukum yang melarang bahkan mengharamkannya.  Karena dalam islam sendiri waktu itu segalanya . Begitu pula dengan hukum bermain catur atau game, segala yang kita perbuat akan menimbulkan hukum,  baik itu halal, mubah, makruh bahkan haram. Segala perbuatan dapat merubah hukum tergantung yang kita lakukan dan tergantung benda yang kita gunakan.  Mengapa catur dikaitkan dengan game karna catur sendiri merupakan permainan yang menguras waktu yang sia-sia sama halnya dengan bermain game. Menguras waktu yang bermanfaat bahkan melalaikan waktu yang sangat berharga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun