Adanya perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana di Perguruan Tinggi, memutuskan jika LTMPT atau yang biasa dikenal dengan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi, sudah tidak lagi berperan dalam melakukan tes seleksi masuk perguruan tinggi. Peran LTMPT tersebut akan digantikan oleh Kemendikbud Ristek yang juga bekerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi Negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL