Sampai detik ini belum ada definisi formal tentang otonomi desa yang dirumuskan dalam Undang Undang (UU). Tetapi dalam kajian akademik, pandangan resmi pejabat maupun ranah advokasi selalu muncul konsep otonomi desa. Bahkan otonomi desa menjadi aktor spesial dan senjata canggih bagi gerakan pembaharuan desa pasca reformasi bahkan menjadi ikon dalam reformasi di bidang pemerintahan khususnya pelayanan public
(service delivery). Sejauh wacana yang berkembang setidaknya ada tiga bentuk cara pandang dan pehamanan tentang otonomi desa.
KEMBALI KE ARTIKEL