Obrolan seputar Fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikeluarkan MUI semakin hari semakin menarik perhatian banyak orang. Apalagi setelah adanya ralat oleh pihak BPJS yang mengatakan bahwa
tidak ada kata 'haram' dalam fatwa tertanggal 9 Juni 2015 tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL