Hukum yang sangat rasis ini diciptakan polri yang lebih dominan untuk disebut rasialis sejati dalam mengeluarkan hukum, tampak perlakuan tidak adil, bahkan anarkhis hukum dalam upaya menyudutkan seseorang Buni sebagai tersangka, bukan sebuah obyektivitas proses hukum yang positif, ada subyektivitas yang viral di masyarakat, seolah masyarakat paham prilaku kepolisian, ketika mengusik Buni harus menjadi tersangka. Langkah dramatis polri ini lebih mantap disebut artikulasi dari sebagai pro Ahok anti Buni, dengan sekedar tafsiran pasal pasal tuduhan yang sangat subyektif diperlakukan kepada rakyat tertindas dan terkucil dari hirup pikuk birokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL