PERTIKAIAN Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) non partai, Fahri Hamzah dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memasuki babak baru. Pasalnya, pertikaian keduanya tidak lagi berada pada ranah hukum perdata, melainkan telah masuk pada ranah pidana. Fahri telah melaporkan Sohibul yang nota bene juniornya dalam gelanggang perpolitikan di Tanah Air, atas pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KEMBALI KE ARTIKEL