Fenomena calon tunggal dalam pilkada serentak 2015 menjadi problem penting yang menyita perhatian publik dalam proses demokratisasi pemilihan kepala daerah. Tidak sedikit gugatan dilayangkan kepada pihak penyelenggara karena pelaksanaan pilkada 2015 di beberapa daerah terancam ditunda sampai pilkada serentak tahap kedua tahun 2017 karena hanya ada satu pasangan calon. Yudisial Review terhadap UU Pilkada terkait calon tunggal diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL