Sedianya, pada tanggal 20 September mendatang, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono akan melantik Pemangku Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe, namun jadwal yang dinanti-nanti oleh Partai Aceh dan para anggota DPRA khususnya asal Fraksi Partai Acehtersebut, terpaksa tertunda akibat permohonan surat pengukuhan Wali Nanggroe terlambat diserahkan kepada protokol negara untuk dijadwalkan. Pertanyaannya, benarkah karena sebab itu Presiden urung melantik Wali Nanggroe? Atau, benarkah setelah Presiden melihat dan mendengar langsung penolakan masyarakat Aceh terhadap Wali Nanggroe, menjadikan Presiden berfikir ulang untuk melantik sang Wali?