Serangan yang dilakukan Hamas terhadap Israel telah memunculkan banyak perdebatan terkait penerapan hukum humaniter internasional. Hukum ini dirancang untuk melindungi mereka yang tidak terlibat dalam konflik, seperti warga sipil, sekaligus membatasi cara dan metode perang yang dapat digunakan. Dalam kasus serangan Hamas, muncul pertanyaan serius tentang apakah tindakan mereka melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter seperti pembedaan, proporsionalitas, dan keharusan. Sebagai kelompok non-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata, Hamas tetap memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan hukum humaniter internasional. Serangan roket yang mereka lancarkan ke wilayah Israel sering kali tidak memperhatikan perbedaan antara target militer dan sipil. Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip pembedaan, yang mengharuskan semua pihak dalam konflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan serta sasaran militer dan objek sipil. Ketika serangan diarahkan ke area pemukiman atau infrastruktur sipil tanpa alasan militer yang jelas, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perang.
KEMBALI KE ARTIKEL