Dalam hal pelaksanaan “preliminary review”, maka putusan pengadilan menguji suatu ketentuan RUU. Pada konteks ini tidak ada sarana atau pernyatan pembatalan; sehingga tidak perlu pengundangan putusan tersebut (misalnya di Prancis dan Italia). Dalam hal bagian tertentu dari suatu ketentuan UU yang dibatalkan, maka bagian itu yang tidak lagi berlaku mengikat atau dalam hal kasus tertentu seperti bagian dari norma pada suatu perjanjian internasional (treaty) dinyatakan inkonstitusional, maka norma yang bersangkutan tidak menjadi bagian ketentuan yang diratifikasi. Di Prancis mekanisme ini dianut, sehingga jika ada suatu ketentuan UU yang dinyatakan inkonstitusional, maka Presiden terlebih dahulu harus menyusun perubahan norma tersebut sebelum diundangkan.