Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Standar Perlakuan untuk Bekas Presiden dan Bekas Wapres (3-Habis)

3 Mei 2013   15:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:11 427 0

Seperti telah ditulis sebelumnya, pada tahun 1958 Konggres menyetujui Undang-Undang yang dikenal “the Former Precidents Act” sebagai buah permintaan bekas Presiden Trumman. Undang-Undang ini dibentuk dalam rangka menjaga keluhuran jabatan Presiden yang telah dijalankan oleh bekas Presiden dan pasangannya, dengan memberikan uang pensiun dan tunjangan lain. Menurut Undang-Undang ini, bekas Presiden akan memperoleh uang pensiun setara dengan gaji pemimpin departemen eksekutif, yang besarnya menurut tahun 2013 adalah US $ 199.700. Janda bekas Presiden (sampai hari ini semua Presiden Amerika adalah laki-laki) menerima pensiun sebesar US $ 20.000. Presiden yang sedang menjabat saat undang-undang itu disahkan akan memperoleh masa transisis—tetap dibayar sebagai Presiden—untuk masa 7 bulan. Bagi bekas Presiden dan isterinya akan memperoleh pengawalan dari Secret Service (agen rahasia khusus untuk mengawal Presiden, Wakil Presiden, isteri atau suami, serta anak-anak mereka yang belum 16 tahun) sepanjang hayat dikandung badan. Pada tahun 1994, ketentuan undang-undang diubah, di mana pengawalan diubah hanya untuk masa 10 tahun dan berlaku bagi Presiden yang meletakkan jabatan setelah 1 Januari 1997.  Presiden George Bush dan isterinya, Laura, adalah bekas Presiden yang pertama kali menikmati ketentuan ini. Pada 10 Januari 2013, Presiden Obama menandatangani “the Former Presidents Protection Act” yang kembali mengatur bahwa perlindungan Secret Service kembali berlaku untuk seumur hidup. Pensiun untuk Presiden ditetapkan sebesar US $ 200.000.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun