Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Panel Ahli KY Dibatalkan oleh MK

13 Februari 2014   18:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:51 119 0

Hari ini, Kamis, 13 Februari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang terkait dengan UU No. 4/2014 tentang Penetapan Perpu No. 1/2013 sebagai UU (Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014). Sebagaimana diketahui, Perpu No. 1/2013 mengubah UU No. 24/2003 jo UU No. 8/2011, yang ditetapkan oleh Presiden Yudhoyono sebagai respon atas tertangkapnya Ketua MK oleh KPK pada awal Oktober 2013 yang lalu. Ketentuan UU4/2014mengaturtentang”syarat hakim konstitusi”, sesuaiPasal15ayat(2)hurufiditambah, “tidak menjadi anggota partai politikdalamjangkawaktupaling singkat7(tujuh) tahunsebelumdiajukan sebagaicalonhakimkonstitusi.” Di samping itu, UU4/2014mengaturtentangmekanismeprosesseleksidan pengajuan hakimkonstitusi sehingga,sebelumditetapkan olehPresiden, pengajuan calon hakim konstitusi  oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebihdahuludilakukan prosesujikelayakandankepatutanyang dilaksanakanolehPanelAhliyangdibentukolehKomisiYudisial (KY). Ketentuan UU No. 4/2014 juga mengatur sistempengawasanyang dilakukandenganmembentuk MajelisKehormatan HakimKonstitusi (MKHK)yangsifatnyapermanen,yangdibentukbersamaoleKYdanMK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun