Suatu publikasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2006 mencatat bahwa terhitung dari tahun 1790, negara Amerika hanya mempunyai 17 Ketua Mahkamah Agung dan 98 hakim agung. Rata-rata mereka menjabat sepanjang 15 tahun. Para hakim agung itu kadang-kadang menghabiskan 20-30 tahun masa jabatan lagi setelah Presiden yang mencalonkannya sudah meninggalkan Gedung Putih.