Arab Saudi tidak memiliki Kitab Undang-Undang atau kodifikasi sejenis. Oleh sebab itu, prinsip-prinsip Syariah, yang dipengaruhi oleh mahzab Hambali, diterapkan dalam teori dan pembentukan hukum kontrak. Moral dan persepsi etis dilembagakan dengan memperhatikan Syariah sebagai bagian ajaran Islam, dengan tujuanutama untuk mencegah penumpukan kekayaan secara tidak adil dan transaksi curang (yang menyebabkan ketidakpastian hukum) dan memastikan kesetaraan negosiasi diantara para pihak. Sebagai implementasinya, para pihak secara umum bebas untuk membentuk kontrak, menurut kehendak mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Syariah.