Veto oleh Presiden dalam kerangka pembentukan Undang-Undang ada dalam tradisi ketatanegaraan Amerika Serikat. Konstitusi Amerika Serikat (Pasal I, Bagian 7) menetapkan bahwa supaya sebuah Rancangan Undang-Undang sah menjadi Undang-Undang, maka harus disetujui olehkedua kamar Kongres (Senat dan House of Representative, DPR) dan diajukan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan. Presiden dapat menandatangani rancangan undang-undang itu dalam jangka waktu 10 hari atau membiarkan tanpa menandatangani untuk sah menjadi undang-undang, atau mengajukan veto.