Naik atau turunnya ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran UMKM di dalamnya. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM adalah bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL