Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Dinas Pendidikan Beri Kuota 5% bagi Penghafal Alquran dalam PPDB 2019

14 Juni 2019   06:18 Diperbarui: 14 Juni 2019   06:29 74 2
Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Purwakarta menerapkan sistem zonasi 90 persen, disamping  itu  pemerintah daerah juga menyiapkan kouta lima persen bagi penghafal Al Quran (Hafiz). Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta nomor 80/2019 tentang PPDB dan Zonasi Tahun Ajaran 2019/2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun