Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Purwakarta menerapkan sistem zonasi 90 persen, disamping itu pemerintah daerah juga menyiapkan kouta lima persen bagi penghafal Al Quran (Hafiz). Sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta nomor 80/2019 tentang PPDB dan Zonasi Tahun Ajaran 2019/2020.
KEMBALI KE ARTIKEL