Nampaknya, blunder-blunder pemerintah layaknya kiper tersebut tidak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari kita.. Penanganan kasus-kasus narkoba pada saat ini bisa termasuk di dalamnya. Yang terbaru tentu saja adalah penetapan status orang-orang yang terlibat di dalam peredaran narkoba di pasaran umum. Penafsiran hukum terhadap pemakai, pengedar dan produsen yang berbedalah penyebabnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai koordinator kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba, telah melakukan tiga blunder. Dalam hal ini, ketiga blunder itu adalah penafsiran ganda terhadap hukum, tidak konsisten dengan program dan kurang memahami kepentingan publik.
Masih jelas dalam ingatan kita, beberapa waktu yang lalu, grup band papan atas yang seharusnya terjerat pasal, malah ditetapkan sebagai 'korban' sehingga lepas dari jerat hukum. Sungguh aneh, karena untuk kasus-kasus sebelumnya yang sering kita tonton di televisi, setiap pengguna pun patut untuk mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Yang sangat ironis adalah ditetapkannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli, Selasa (8/3/2011) oleh aparat gabungan Kepolisian Resor Cilacap dan BNN. sebagai tersangka jaringan narkoba di sel tahanan. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum jika para tersangka yang berduit, selalu mendapat tempat istimewa di dalam tahanan.
Berbeda halnya jika yang terkena kasus dan mendekam di dalam tahanan itu adalah orang kecil. Yang terkadang, merekalah sebenarnya korban kejahatan tersebut. Jangankan untuk membela diri, mempertahankan diri untuk hidup dalam kondisi normal sehari-hari saja sudah susah apalagi kalau mau menyewa penasihat hukum.
Kalau kasus-kasus narkoba tersebut tidak segera diperjelas hukumnya, maka akan terjadi dampak yang sistemik di masa yang akan datang. Coba mari kita bayangkan, seandainya saja setiap orang yang memakai narkoba mengaku sebagai korban. Tentu tidak akan ada istilah 'pengedar', 'produsen' dan 'bandar narkoba'. Yang ada hanyalah : korban. Bisa dibayangkan, ketika tidak ada kejelasan hukum tentang siapa dan ditetapkan sebagai apa dalam kasus narkoba, maka kekacauan dalam penertiban permasalahan narkoba tinggal menunggu waktu saja.
Kedua adalah ketidakkonsistenan terhadap program yang telah disusun secara sistematik. Disajikan dengan tujuan yang jelas dan ditunjukkan pada masyarakat melalui presentasi panah-panah dari power point. Bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya tekad yang kuat, kebersamaan dan dilakukan secara berkesinambungan. Karena kejahatan tentang narkoba adalah kejahatan tentang sindikat dan ordernya melewati batas-batas negara.
Yang perlu dipertanyakan adalah komitmen BNN dalam menciptakan suasana hukum yang kondusif. Tidak memberikan ampunan terhadap seseorang atau sekelompok orang, tetapi tidak untuk yang lain. Karena pada dasarnya, memberantas narkoba adalah bentuk pemberantasan dengan keteladanan, tidak sekedar pengetahuan saja. Karena kita tidak akan pernah terlepas dari semua hal, baik yang positif ataupun yang negatif di dalam setiap waktu yang kita miliki.
Permasalahan ini akan selesai ketika generasi tua menghentikan pemakaian atau bahkan pendistribusian narkoba, yang didukung oleh anak-anak dalam pemberantasan dan pencegahannya. Karena ketika kata pemberantasan dan pencegahan ini tidak dijabarkan, maka pencegahan dan penanggulangan narkoba tidak akan berarti.Setiap diberantas di tingkat atas, akan tumbuh tunas yang baru.
Ketiga, BNN sebagai lembaga yang dipandang bisa memberikan solusi permasalahan narkoba, sepertinya terkena sindrom euforia artis. Peringanan status yang diterima nama-nama besar memberikan persepsi skeptis bagi masyarakat. Karena pada dasarnya, hak setiap warga negara adalah sama. Tidak boleh ada pembeda. Yang berbeda cukuplah aturan dan ideologi yang dijunjung, Karena pendidikan sendiri adalah salah satu cabang yang diharapkan memberikan pemasukan yang berlipat.
Jadi, selama hal-hal kecil tersebut diabaikan maka penanggulangan narkoba akan sia-sia. Karena pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai subjek sasaran gerakan anti narkoba. Ketika masyarakat sudah menyadari tentang arti pentingnya pengetahuan mengenai narkoba, maka mereka memiliki kesadaran dalam mengambil sikap.
Ketika hal tersebut diperhatikan, maka saya kira tidak akan ada lagi orang-orang yang rela mengeluarkan uang banyak hanya demi untuk mendapatkan kesenangan sesaat. Pelaksanaan hukum secara murni akan memberikan tanggapan positif masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Isdiyono, Pemerhati Masalah Sosial
Tinggal di Yogyakarta