Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tabungan Perumahan Rakyat Hanya Akal-akalan Pemerintah?

8 Juni 2024   08:35 Diperbarui: 8 Juni 2024   08:40 44 0
Halaman Pertama Media Indonesia "Pengusaha Buruh Kompak Menolak" (30 Mei 2024) diksi yang diangkat sangat provokativ. Kebijakan ini sudah sejak orde baru sudah ada ketika Menteri Perumahan Rakyat Ir. Akbar Tanjung menjabat. kumudian Bapertarum ini hilang tetapi kemudian muncul lagi. Bapertarum ini hanya untuk PNS/ASN dan namanya berubah. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berlaku bahkan Pemerintah kepersertaan Tapera bagi semua pekerja, termasuk dari swasta. Pekerja swasta diwajibkan menjadi peserta paling lambat di 2027. Setiap bulan, upah akan di potong 3% untuk iuran tepera, yakni 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun