Perubahan kebijakan dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 53/2003 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi menuai banyak tanggapan. Sampai saat ini medsos dan media masa masih membahas tentang peraturan ini. Kebijakan ini sebenarnya tergantung dari Perguruan tngginya yang membuat regulasi.
KEMBALI KE ARTIKEL