Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah, oleh karena itu SMAN 5 Kabupaten Tangerang dengan dasar tersebut di atas menyelenggarakan pelaksanaan Kursus Mahir Dasar untuk para Guru SMAN 5 Kabupaten Tangerang, bekerjasama dengan Pusdiklatcab Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang.