Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka

29 Januari 2017   22:17 Diperbarui: 29 Januari 2017   23:00 2213 0

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah, oleh karena itu SMAN 5 Kabupaten Tangerang dengan dasar tersebut di atas menyelenggarakan pelaksanaan Kursus Mahir Dasar untuk para Guru SMAN 5 Kabupaten Tangerang, bekerjasama dengan Pusdiklatcab Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun