Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Peralihan Bank BJB ke Bank Banten Jangan dipaksakan

1 Desember 2016   23:36 Diperbarui: 2 Desember 2016   00:01 45 0
Konsekuensi pelaksanaan implementas Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke Propinsi, khususnya Propinsi Banten, selain pengelolaan kepegawaian dan aset daerah, sejak 1Oktober 2016 UU No 23 Tahun 2014 harus  diberlakukan, karena telah mencapai dua tahun sejak UU tersebut di Undangkan. Penyerahan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten kota telah dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016 dan mulai 1 Januari 2017 kewengan itu sudah merupakan kewengan Propinsi Banten melalui Dinas Pendidikan Propinsi Banten.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun