assalamualaikum warohmatullohi wabarokaatu....
bisa dimaafkan pada mengekalkan perbuatan tetapi tidak dimaafkan pada permulaan perbuatan yang bisa di analogikan dengan dimaafkan jika sekedar meneruskan dan dilarang jika memulai dari awal.
makna inti  kadiah ini adalah memulai suatu perbuatan atau akad tertentu terkadang terlarang, namun jika sekedar meneruskan apa yang sudah ada sebelumnya maka itu diperbolehkan dan akan diberi kelonggaran.Â
kaidah ini telah diisyaratkan dalam beberapa dalil dari alquran dan sunnah nabi muhammad saw. kaidah ini juga mencakup unsur kemudahan dalam syariat yang sempurna ini.
 DALIL YANG MENDASARINYA
diantara dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah firman allah azza wa jalla tentang larangan membunuh hewan buruan ketika seseorang dalam keadaan ihram
Â
"haii orang orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan,ketika kamu sedang ihram."(al maidah :95)
perlu diketahui yang dimaksud ber ihram ini atau sedang ihram adalah orang yang sedang melaksanakan naik haji maupun umroh.
jadi dalil diatas menjelaskan bahwasanya larangan bagi orang orang yang sedang ber ihram unuk membunuh binatang buruan. namun jika ia membunuh binatang buruan sebelum memulai ber ihram dan di luar tanah haram ( Â area mekkah dan sekitarnya),kemudian itu ia berniat untuk ihram dengan membawa hasil buruanya itu, maka dalam hal ini ia tidak wajib untuk meninggalkan hasil buruanya itu atau bisa dibilang boleh membawa hasil buruan nya itu. kenapa?? karena keberadaan hewan buruan itu termasuk kategori al baqa' (meneruskan apa yang telah diperbolehkan sebelumnya).
begitupun sebaliknya jika sedang ihram dan ia membunuh binatang buruan maka ia berdosa dan harus mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang buruan itu. karena apa?? karena itu termasuk kategori al ibtida'(memulai dari awal)
terimakasih
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokaatu.