Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemindahtanganan BMN Harus Berlandaskan Hukum

4 Agustus 2020   19:11 Diperbarui: 4 Agustus 2020   19:03 43 0
Dengan viralnya Pemberitaan Excavator  bantuan dari bapak Presiden RI yang merupakan Barang Milik Negara atau yang disingkat  BMN, sejogyanya Kepala daerah maupun para Stakeholder lainnya di sulawesi Barat dapat  memahami kedudukan hukumnya dan tidak langsung bertindak gegabah untuk membuat keputusan terkait sewa Excavator, Ujar Ishak Zulkarnain SH, MH yang merupakan Praktisi Hukum di makassar (4/08).

Melihat isi Pemberitaan Sahabat saya Mamat Sanrego (3/08/20) dibeberapa media Sosial, kesimpulan saya atas Excavator tersebut yang merupakan barang milik Negara lalu dikelola oleh kepala daerah, kemudian cara perlakuannya seperti memperlakukan atas mekanisme Barang Milik Daerah yang sama sekali tidak memiliki Hubungan Hukum. Karena jika BMD landasannya adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja daerah, atau  yang disingkat APBD. Kata bang Is, (panggilan Akrabnya).

Kata Is pula, Jika Kita melirik pada ketentuan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 atas Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara, sebenarnya hanya ada 5 bentuk. Yaitu Sewa, Pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun guna serah atau  bangun serah guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.

Sedangkan dari Beberapa cuitan teman-teman Praktisi hanya 2 yang menjadi pokok pembahasan yaitu Sewa dan Pinjam pakai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun