Pembentukan lembaga independent pengawas sektor keuangan akan segera dilaksanakan, meskipun ada tarik ulur dari BI. Fungsi pengawasan Bank oleh BI akan diambil alih lembaga baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain BI, fungsi BAPEPAM LK KEMENKEU juga akan dilebur ke dalam OJK. Hingga terbentuk lembaga pengawas sektor keuangan yang Independen tanpa campur tangan dari pihak manapun, sesuai dengan amanat UU BI pasal 34.
Jika kita tarik kembali ke masa sebelum amandemen UUD 1945, kita memiliki sebuah lembaga tinggi negara yang bernama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bukankah sebaiknya BPK ini saja yang dimodifikasi kembali tugasnya??? Ternyata Bapak Bangsa pendiri negara ini telah jauh berpikir ke depan tentang perlunya BPK, yang dihilangkan dalam amandemen UUD, lalu dimunculkan kembali dalam UU BI pasal 34 dalam wajah dan baju yang baru
KEMBALI KE ARTIKEL