Bagi seorang elektromedis kemampuan kompetensi atau standar kompetensi merupakan suatu hal yang wajib karena mencakup berbagai hal-hal penting mengenai apa saja yang nantinya dibutuhkan di akhir Pendidikan. Seperti yang dijelaskan di
KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/314/2020 maksud dan tujuan dari standar kompetensi elektromedis adalah sebagai acuan bagi profesi profesi elektromedis dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Tujuan pengaturan standar kompetensi elektromedis yaitu meningkatkan kualitas tenaga elektromedis sesuai dengan standar kompetensi dan etika profesi dalam pelayanan elektromedik yang handal di fasilitas pelayanan Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL