Penutupan perguruan tinggi swasta (PTS) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) di Indonesia telah menimbulkan berbagai reaksi, termasuk tuduhan pelanggaran konstitusi. Berikut beberapa analisis yang dapat menjadi bagian kajian, sharing, diskusi antar lembaga dalam menyikapi permasalahan tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), harus melakukan sharing dan dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam menyikapi permasalahan penutupan setiap Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, mengingat dasar hukum konstitusi penyelenggaran pendidikan adalah UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber konstitusi idiologis.
KEMBALI KE ARTIKEL