Negara Republik Indonesia memiliki banyak pulau-pulau kecil yang dihuni oleh masyarakat dimana kehidupan sehari-harinya sangat tergantung kepada laut. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Kodoatie (2012) menyebutkan bahwa dari 17.508 pulau yang ada di Indonesia, 5 pulau memiliki luas > 10.000 km2, 26 pulau memiliki luas antara 2.000-10.000 km2, dan sisanya sejumlah 17.477 (99,8%) merupakan pulau dengan luas < 2.000 km2 (pulau kecil dan sangat kecil).