Yang di maksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang tidak baik-baik saja, maka Dannor mengatakan Negara dalam keadaan darurat antara lain Negara dalam keadaan Perang, kirisis ekonomi, pembangunan ekonomi, serta Mobilisasi Industri.
Dalam pasal 4 ayat 1 Internatinal Covenant for civil and Political Rights (ICCPR) mengartikan State of Emergancy sebagai negara dalam situasi yang membahayakan bagi bangsa dan sekitarnya.
Jika dilihat dari perumusan di atas maka pemerintah harus menggambil langkah atau kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut dengan cara menurunkan harga BBM agara sistem ketatanegaraan kita kembali Normal.
Kalau tidak akan berdampak pada inflasi sebab dengan naiknya BBM maka segala bentuk  barang di bidang perindustrian juga pun ikut naik secara serentak.